Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR

Boyamin berharap proses sengketa ini bisa dipercepat tanpa harus menunggu keterangan dari pihak lain, seperti DPR dan pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

Setelah perbaikan, petitum yang diajukan diubah menjadi lebih spesifik. Perubahan ini menyatakan bahwa frasa "Presiden" pada Pasal 30 Ayat 1 UU 30 dan frasa "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 hanya sah dan memiliki kekuatan hukum jika dimaknai bahwa Presiden dan Pemerintah hanya menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan KPK kepada DPR dan membentuk pansel dengan masa jabatan yang sama dengan calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas