BPJS Kesehatan akan Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Ini Iuran Terbaru per Desember 2024
BPJS kesehatan akan segera berlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025, ini besaran iuran terbarunya per bulan Desember 2024.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Iuran terbaru BPJS Kesehatan ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sementara bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.
Perubahan iuran ini berlaku mulai 9 Desember 2024.
Baca juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Mata Lintas Generasi: Mengapa Penting untuk Semua Usia?
Inilah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Kelas 1:
Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
Kelas 2:
Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
Kelas 3:
Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)