Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan akan Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Ini Iuran Terbaru per Desember 2024

BPJS kesehatan akan segera berlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025, ini besaran iuran terbarunya per bulan Desember 2024.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BPJS Kesehatan akan Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Ini Iuran Terbaru per Desember 2024
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - BPJS kesehatan akan segera berlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025, ini besaran iuran terbarunya per bulan Desember 2024. 

Iuran terbaru BPJS Kesehatan ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). 

Sementara bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi. 

Perubahan iuran ini berlaku mulai 9 Desember 2024.

Baca juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Mata Lintas Generasi: Mengapa Penting untuk Semua Usia?

Inilah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:

Kelas 1:

Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.

Kelas 2:

Berita Rekomendasi

Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.

Kelas 3:

Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas