Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Tutup Wajahnya dengan Masker dan Kupluk
Penampakan terdakwa Mario Dandy jalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024) di PN Jaksel.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Mudjono, terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB.
Mario Dandy tampak menggenakan baju tahan. Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker.
Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan.
Sementara itu persidangan berjalan secara tertutup.
Sebelumnya Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar pukul 10.00 WIB.
Sidang nantinya akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.
"Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.
Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG
Lalu Djuyamto juga menerangkan, bahwa sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan para saksi.
"Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya.
Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.