Penasihat Kapolri Optimis Hadirnya Kortas Tipidkor Beri Harapan Baru: Cegah Praktik Korupsi
Andi Gani melihat Kortas Tipidkor membawa angin segar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama yang dilakukan oleh Polri.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Kapolri, Andi Gani Nena Wea optimis Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dapat melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan maksimal di Tanah Air.
Menurutnya, komunikasi dan kerja sama antar penegak hukum sangat diperlukan. Andi Gani menilai, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak boleh lagi ada miskomunikasi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan.
Baca juga: Di Tengah Kasus Penembakan Anggota Polri, Ada Kisah Polisi di Malang Nyambi Jadi Pemulung
"Harapannya antar penegak hukum bisa koordinasi. Karena, penegakan hukum tentu sangat dibutuhkan tapi program pencegahan korupsi juga sangat penting dilakukan," kata Andi Gani di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Andi Gani melihat Kortas Tipidkor membawa angin segar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama yang dilakukan oleh Polri.
Ia mendukung lahirnya Kortas Tipidkor Polri langsung di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Andi Gani mengatakan, penegakan hukum oleh kepolisian dalam bidang penindakan dan pencegahan korupsi akan semakin terarah.
"Hal ini tentu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang ini penindakan korupsi tegas, serta upaya pencegahan korupsi dalam bentuk perbaikan sistem dan digitalisasi," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu.
Selain itu, Andi Gani meminta kehadiran Kortas Tipidkor juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang dilangsungkan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (9/12/2024) lalu memastikan akan mengoptimalkan Kortas Tipidkor dalam pemberantasan korupsi.
Kapolri mengatakan, Kortas Tipidkor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 saat ini masih dalam proses penyempurnaan struktur organisasi.
"Tentu, harapan kita, Kortastipidkor semakin bisa mengoptimalkan peran Polri dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Kapolri.
Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Kapolri menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, Polri dan seluruh stakeholders bakal bersinergi memberantas segala tindak korupsi di Tanah Air.
"Mulai dari hal-hal yang bersifat untuk pencegahan sampai dengan penegakan hukum," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.