Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut
Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Tony Trisno kembali mencari keadilan atas permasalahan pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille bernilai sekitar Rp82 miliar.
Pada Senin (11/12/2024), dirinya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille pada tahun 2019 lalu itu.
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014.
Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang tersebut akan diserahterimakan di Jakarta.
"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," ujar Eko saat diwawancara di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta atau sekitar Rp82,9 miliar (kurs Rp11.856/SGD) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.
Setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.
Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.
“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum lainnya Heroe Waskito, menegaskan, tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.
Namun juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.
Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.