Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761
freepik
Ilustrasi uang. --- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761.  

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761. 

Hal tersebut, disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Adapun besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan.

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," kata Teguh, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (11/12/2024). 

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," lanjutnya.

Pada tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Terbaru, UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761. 

Artinya, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan UMP 2025 setelah melakukan rapat terbatas dengan menterinya, termasuk Menteri Tenaga Kerja. 

Menurut Presiden, awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen, namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6,5 persen. 

Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024). 

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya

Meski demikian, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Adapun ketentuan terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Diharapkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan aturan kenaikan UMP dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas