Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761. 

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761
freepik
Ilustrasi uang. --- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761.  

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761. 

Hal tersebut, disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Adapun besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan.

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," kata Teguh, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (11/12/2024). 

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," lanjutnya.

Pada tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Terbaru, UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761. 

Artinya, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan UMP 2025 setelah melakukan rapat terbatas dengan menterinya, termasuk Menteri Tenaga Kerja. 

Menurut Presiden, awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen, namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6,5 persen. 

Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024). 

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya

Meski demikian, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Adapun ketentuan terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Diharapkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas