UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan aturan kenaikan UMP dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Yassierli menyampaikan, Permenaker dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024 atau rampung sebelum Rabu (4/12/2024).
"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan."
"Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
UMP 2025 di Sejumlah Daerah
Terkini, sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada 4 Desember 2024.
Dalam Pasal 2 Permenaker, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Selanjutnya, UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 wajib ditetapkan lewat Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025
Berikut provinsi yang sudah umumkan UMP 2024, di antaranya:
- UMP Bali 2025 Jadi Rp 2,9 Juta
- UMP Riau 2025 Rp 3,5 Juta
- UMP Kalbar 2025 Naik Jadi Rp 2,8 Juta
- UMP Sumbar 2025 Jadi Rp 2,9 Juta
- UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3,5 Juta
- UMP Kalsel 2025 Naik Rp 213 Ribu, Jadi Rp 3,4 Juta
- UMP NTB 2025 Jadi Rp 2,6 Juta
- UMP Sulsel 2025 Diputuskan Rp 3,6 Juta
- UMP Papua Barat 2025 Jadi Rp 3,6 Juta, Naik Rp 220 Ribu
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP Jakarta Rp 5.396.761
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, WartaKotaLive.com/Miftahul Munir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.