VIDEO Edy Rahmayadi Gugat Pilgub Sumut: Soroti Suara 100 Persen di Daerah Tak Dikunjungi Bobby
Pasangan Edy-Hasan mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke MK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 digugat oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Edy-Hasan mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke MK.
Gugatan ini diajukan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara.
Atas hasil tersebut, kubu Edy-Hasan mengajukan gugatan ke MK melalui tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
83 Bukti
Dalam gugatannya, mereka membawa 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan dugaan politik uang (parcok).
Kemudian kubu Edy-Hasan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada yang memerlukan penyelesaian di MK.
Perwakilan tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Hasan menyatakan yang menjadi poin utama dalam gugatan ini diantaranya kemenangan Bobby-Surya dengan suara 100 persen di TPS tertentu.
Misalnya di daerah Humbang Hasundutan, padahal pasangan Bobby-Surya disebut tidak pernah mengunjungi daerah itu selama kampanye.
Yance juga mengungkapkan kejanggalan tingkat partisipasi pemilih di TPS tersebut.
Dari 600 pemilih terdaftar, sebanyak 587 orang hadir dan memilih.
Selain itu, Yance mempertanyakan kredibilitas pasangan Bobby-Surya yang, menurutnya, minim pengalaman dan tidak memiliki prestasi signifikan di tingkat provinsi.
Kekerabatan Bobby dan Jokowi Pengaruhi Pilkada Sumut
Yance juga menyebut kekerabatan Bobby Nasution dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memiliki pengaruh besar dalam Pilkada Sumut 2024.
Yance menambahkan, keterkaitan Bobby sebagai menantu Jokowi membuat dinamika Pilkada Sumut menjadi tidak seperti pilkada biasa.
"Kalau bukan menantu bapak Jokowi, saya pikir tidak seperti ini Pilkada Sumut," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, jauh meninggalkan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang memperoleh 2.009.311 suara.
KPU Sumatera Utara mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.
Penetapan dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung Minggu 8 Desember hingga Senin 9 Desember 2024.
Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota
Usai rekapitulasi selanjutnya pihak KPU Sumut akan menunggu selama tiga hari apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon.
Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh KPU Sumut.
Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.
Saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU menyatakan pihaknya juga khawatir besarnya jumlah surat suara yang tidak sah pada pemilihan Gubernur Sumut.
Selain itu Leo menuding institusi kepolisian yang disebut mendukung Bobby dan Surya.
Leo mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih juga menunjukkan kegagalan KPU dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah di Sumut.
Respons Bobby Nasution
Menanggapi gugatan yang diajukan, Bobby Nasution mengatakan, akan mengikuti segala prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Edy-Hasan ke MK.
Bobby memastikan, pihaknya akan ikuti setiap tahapan yang ada dalam Pilgub Sumut.
Ia mengatakan akan melakukan pembuktian di ranah hukum soal dirinya dituding menang karena Partai Cokelat (Parcok) oleh paslon Edy-Hasan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.