Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Happy Water dan Liquid di Jawa Barat
Bareskrim bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dalam operasi besar yang dinamakan Gain Open.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dalam operasi besar yang dinamakan Gain Operation.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp 670 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.
"Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar Wakabareskrim dalam konferensi pers digelar di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Baca juga: Bareskrim Polri: Fredy Pratama Masih Aktif Susupi Narkoba di Malaysia dan Indonesia
Operasi ini dilakukan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Peran tersangka dalam jaringan ini yaitu SR sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan Kecamatan Bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang masih buron diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.
Baca juga: Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Wahyudi Suyanto Kirim Surat Minta Maaf ke Jusuf Hamka
"Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah," ungkap Wakabareskrim.
Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.