Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Barang Palsu Senilai Rp5,35 Miliar Dimusnahkan: Tiruan Lego hingga Louis Vuitton

Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hak kekayaan intelektual.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI memusnahkan ratusan barang palsu senilai Rp5 miliar, hasil dari 12 kasus pelanggaran merek.

Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hak kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal KI Razilu dalam sambutannya di acara Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Pelanggar Kekayaan Intelektual, di Lapangan Kemenkum RI, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Barang yang dimusnahkan termasuk produk tiruan Lego, Louis Vuitton, serta botol dot bayi Komotomo. 

Razilu menegaskan, penindakan atau bahkan pemusnahan terhadap barang plagiarisme atau pelanggar KI adalah suatu hal yang harus ditegakkan.

Pasalnya pelaku kata dia, telah secara sadar merampas apa yang menjadi aset bagi pemilik merek atau desain industri yang sudah terdaftar di Ditjen KI.

Dia bahkan menganalogikan sebuah merek, atau desain industri misalnya sebidang tanah milik seseorang yang apabila diserobot akan ada konsekuensi hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Maka para pelanggar, plagiarisme, pemalsu daripada kekeintelektual, bagi mereka yang telah mengajukan permohonan ke Ditjen Kekayaan Intelektual dan telah dilindungi, itu perlu ditindak siapa saja yang melakukan hal (pelanggaran) itu," tutur dia.

Terhadap 12 item dengan rincian 11 merek dan 1 desain industri yang dimusnahkan oleh Ditjen KI hari ini memiliki nilai kerugian yang cukup besar.

Nilai kerugian ditaksir oleh Ditjen KI mencapai Rp5 miliar.

"Ada 12 tadi aduan yang dilakukan (pemusnahan) dan total kerugiannya, kalau kita total secara keseluruhan dari 12 pengaduan yang sudah disampaikan tadi itu kurang lebih 5,350 miliar. Jadi 5 miliar 350 juta," sebut dia.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Ditjen KI Kombes Pol Arie Ardian Rishadi memerinci seluruh barang yang dimusnahkan dalam agenda tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • produk tiruan dari mainan anak Lego sebanyak 110 item dengan estimasi nilai Rp 1 miliar
  • botol dot bayi Comotomo 808 item dengan estimasi nilai Rp 500 juta
  • kosmetik Mimi White 216 item
  • Mata bor merek MT NG Shan sebanyak 2000 item
  • tas wanita
  • koper
  • dompet hingga sabuk merek Louis Vuitton sebanyak 10 buah
  • sepatu Christian Louboutine 2 buah
  • korek gas merek Tokai
  • spare part merek Honda sebanyak 30 dus
  • makanan
  • snack, atau biskuit merek Orion Choco Pie seban.(*)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas