Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghina Presiden hingga Kasus Ringan Papua Diberi Amnesti, Apa Alasan Prabowo?

Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana penghina kepala negara yang dijerat UU ITE hingga kasus ringan di Papua.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penghina Presiden hingga Kasus Ringan Papua Diberi Amnesti, Apa Alasan Prabowo?
HO
Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana penghina kepala negara yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kasus-kasus ringan di Papua.

Pemberian amnesti itu dibahas Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, Jumat (13/12/2024).

Lantas apa alasan pemberian amnesti itu?

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti kepada narapidana tertentu dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti."

"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelas Supratman.

Jumlah narapidana yang masuk kategori itu berjumlah puluhan ribu.

Berita Rekomendasi

Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus Ringan Papua yang Diberi Amnesti

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ungkap Supratman.

Baca juga: Pro dan Kontra Ormas Keagamaan di Sidang MK Soal Izin Tambang

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.

Terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

Setelah ini, usulan pemberian amnesti bakal disampaikan DPR RI.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR."

"Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Supratman.

Rapat itu juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas