3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Sidang di Jakarta
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui beras kasus perkara suap 3 hakim PN Surabaya atas nama Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sudah dilimpahkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
bukan hanya berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima tahap II, tiga hakim PN Surabaya tersangka suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Usut Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Adik dan Ipar Pengacara Lisa Rahmat
"Terdakwa HH ditahan JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Sutikno.
Setelah tim JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.
Baca juga: Hakim Soesilo yang Pernah Bertemu Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur Seharusnya Divonis Bebas
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.