Korupsi Timah, Harvey Moeis Bakal Sampaikan Pembelaan Sikapi Tuntutan 12 Tahun Penjara Senin Besok
Harvey Moeis bakal menyampaikan nota pembelaan sikapi tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi timah pada Senin (16/12/2024) besok.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 12 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (16/12/2024) besok.
Adapun dalam perkara ini Harvey dituntut jaksa penuntut umum bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Senin 16 Desember 2024, pukul 10 sampai dengan selesai dengan agenda sidang untuk pleidoi (nota pembelaan)," demikian dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Selain Harvey Moeis, dua petinggi smelter swasta yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) perusahaan yang diwakili Harvey juga akan menyampaikan pembelaannya di hari yang sama.
Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Kedua petinggi PT RBT itu adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Suparta dan Reza sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 dan 8 tahun penjara.
Nantinya sidang pembacaan nota pembelaan ketiga terdakwa akan digelar di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Baca juga: Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.