Brigadir AK Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pembunuhan di Katingan Kalimantan Tengah
Brigadir AK, polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir AK, polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho megatakan Brigadir AK saat ini masih ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Menurutnya, Brigadir AK sudah empat hari berada di Patsus.
“Patsus (sudah) empat hari, terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Nugroho kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menambahkan saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation.
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan juga diawasi langsung pengawas internal Kompolnas sebagai wujud transparansi serta komitmen polri dalam menegakkan hukum.
Baca juga: Anggota Polresta Palangkaraya Terlibat Kasus Pembunuhan, Kompolnas Minta Polda Kalteng Usut Tuntas
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum. Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja. Kami terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan,” ungkapnya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam memberikan perhatian terhadap kasus pencurian berujung kematian di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12/2024).
Kasus ini diduga melibatkan oknum Anggota Polresta Palangkaraya berpangkat Brigadir berinisial AK.
Anam meminta Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas kasus yang kembali melibatkan oknum polisi.
“Kami meminta Polda Kalteng melakukan penyidikan, penyelidikan sampai penegakan kasus hukum. Dan ini menjadi tantangan di tengah maraknya kasus lain,” ucap Anam saat dihubungi Senin (16/12/2024).
Baca juga: Polda Kalteng Jelaskan Nasib Polisi Curi Mobil dan Bunuh Korban, Mayatnya Membusuk di Kebun Sawit
Kompolnas mengingatkan kembali ke anggota Kepolisian bahwa dalam skema kepolisian yang presisi pentingnya nilai-nilai profesional dan humanis.
Profesionalitas itu salah satu ukurannya menjalani SOP secara baik, humanis itu adalah perspektif yang digunakan untuk melihat berbagai masalah.
“Ini menjadi satu refleksi apa yang sudah menjadi komitmen Pak Kapolri dan menjadi program bersama dalam konteks kepolisian Presisi, penting dipegang teguh seluruh anggota. Baik dalam konteks penegakan hukum, pelayanan, dan penertiban masyarakat,” jelasnya.
Anam menuturkan bahwa Polri harus melakukan pengawasan dan evaluasi serta membangun sistem kepolisian.
Penting untuk juga merespons kasus-kasus ini dengan proses transparansi dan pemberian sanksi tegas sesuai dengan bobot kesalahan.
“Proses sangat penting untuk membangun sinyal siapa pun yang melakukan pelanggaran siapa pun yang melakukan tindak pidana atau siapa pun yang tidak patuh terhadap kode etik yang ada di internal dia akan menghadapi sebuah proses yang tegas tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).
"Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.
Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.
Apabila terbukti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.