Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos Lewat HP, Hanya Perlu KTP
Inilah cara mendaftarkan diri sendiri agar mendapatkan bansos melalui HP. Hanya perlu siapkan KTP.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos sebagaimana diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
- alamat tidak ditemukan;
- individu tidak ditemukan;
- meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
- memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
- anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
- pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
- memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
- memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
- terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
- terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
- berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
- sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Cara Status Penerima Bansos
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2024.
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
- Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol CARI DATA;
- Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.
Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.