Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup

MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sehingga mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup
Instagram
MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sehingga mereka tetap dihukum penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Berita Rekomendasi

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Baca juga: Video Elza Syarief Terkena Serangan Jantung Jelang Putusan PK Kasus Vina, Bagaimana Nasib Rudiana?

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

Sebelumnya, rangkaian sidang PK terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sejak 4 Oktober-29 September 2024.

Setelah sidang selesai, pihak PN Cirebon menyatakan berkas lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024 dan 1 November 2024.

"Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, kami memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memeriksa berkas atau inzage. Setelah sudah dinyatakan lengkap oleh semua pihak, berkas langsung dikirim ke MA," kata Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Ardianto pada 8 November 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.

MA Tolak PK 7 Terpidana Vina
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Sehingga, mereka tetap harus menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus ini.

Kasus Vina Cirebon Viral Lagi usai Film 'Vina: Setelah 7 Hari' Tayang

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky kembali mencuat setelah rilisnya film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menetapkan delapan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara, terdakwa lainnya, yaitu Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas