Mario Dandy Jilid 2? Ayah Lady Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya, Harta Dibidik KPK dan PPATK
Kasus dokter koas di Palembang dianiaya, mengingatkan publik pada kasus Mario Dandy. Akankah menjadi Mario Dandy jilid dua?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Akankah kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi, di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), bakal menjadi Mario Dandy jilid dua?
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tengah menyelidiki harta kekayaan ayah Lady Aurellia Pramesti, Dedy Mandarsyah.
Diketahui, Lady dan Luthfi merupakan sesama rekan dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bahan analisis, termasuk kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy.
Sebab, LHKPN milik Dedy dinilai janggal.
"Saat ini mash mengumpulkan bahan analisis, termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya," ungkap Herda, Minggu (15/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Lady Aurellia Buntut Kasus Dokter Koas Dianiaya, Status Mahasiswa Dibekukan, Unsri Geram
Lebih lanjut, Herda memastikan KPK bakal meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk mendalami harta Dedy.
Tentang apakah Dedy akan bakal diminta mendatangi lembaga antirasuah, Herda memperkirakan ayah Lady itu bakal dipanggil dalam kurun waktu dua minggu lagi.
"Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam."
"Dalam konteks itu, tentu kita akan melakukan klarifikasi pada berbagai pihak terkait," urai Dedy.
"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil."
"Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," kata Herda.
Hal serupa juga disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala menuturkan, penyelidikan terhadap LHKPN Dedy dilakukan sebab viral di media sosial soal harta ayah Lady tersebut.
Pahala pun memastikan, KPK bakal memanggil Dedy jika LHKPN-nya terbukti janggal.
"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada Tribunnews.com, Minggu.
Pasti (Dedy dipanggil jika LHKPN miliknya terbukti janggal)," tegas dia.
Selain KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut menyelidiki rekening Dedy.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Iya kami sedang dalami," katanya singkat kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Tak Cuma KPK, PPATK juga Bidik Harta Dedy Mandarsyah usai Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya
Meski demikian, Ivan masih enggan berbicara, apakah ada dugaan Dedy melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ivan hanya memastikan pihaknya saat ini masih melakkan pendalaman.
"Nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Semua akan didalami," tukas dia.
Harta Dedy Mandarsyah Terus Naik sejak 2016
Diketahui, harta kekayaan Dedy Mandarsyah terus mengalami kenaikan sejak 2016.
Menurut LHKPN-nya, Dedy tercatat memiliki harta sebesar Rp3,6 miliar di tahun 2016.
Belum ada satu tahun, harta Dedy naik menjadi Rp4,8 miliar saat menjadi Kepala Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sejak saat itu, kekayaan Dedy terus meningkat, dari Rp6,2 miliar di tahun 2018; Rp6,4 miliar pada 2019; Rp 6,9 miliar pada 2020; hingga naik signifikan di tahun 2021 menjadi Rp8,1 miliar.
Pada 2022, harta Dedy naik Rp800 juta, menjadi Rp8,9 miliar.
Terakhir, pada 2023, Dedy diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp9,4 miliar menurut LHKPN-nya.
Meski demikian, LHKPN Dedy dianggap janggal lantaran rumah dan bangunan miliknya di Jakarta Selatan, "hanya" senilai Rp200 juta-Rp300 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Dedy, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.
II. DATA HARTA
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
- MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000
Baca juga: Imbas Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Kemenkes: Ini Termasuk Bullying
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.426.451.869
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869
Nama Dedy Mandarsyah Pernah Terseret Kasus OTT BBPJN Kaltim 2023
Nama Dedy Mandarsyah bukan kali pertama terseret dalam kasus.
Pada 2023, namanya pernah muncul dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).
"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, Minggu.
Atas hal itu, Herda menyebut rekam jejak tersebut semakin menguatkan KPK untuk melakukan pendalaman terhadap Dedy.
"Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy)" pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, mengingatkan publik pada kasus Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap seorang remaja bernama David Ozora pada Februari 2023, Rafael Alun dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan di Palembang Tuntut Keadilan: Kami Merasa Kecewa
Sebab, Rafael terungkap melakukan TPPU setelah ditemukan kejanggalan dalam LHKPN-nya.
Kejanggalan LHKPN Rafael ini awalnya juga dikuliti oleh warganet.
Selain dicopot dari jabatannya, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Kronologi Dokter Koas di Palembang Dianiaya
Kasus dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi dianiaya, bermula saat ia diajak bertemu ibu Lady Aurellia Pramesti, Lina Dedy, di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024).
Dalam pertemuan itu, Lina meminta Luthfi selaku ketua kelompok untuk mengatur ulang jadwal piket Lady di malam tahun baru.
Sopir Lina yang masih memiliki ikatan keluarga, Datuk atau Fadilla, pada akhirnya menganiaya Luthfi karena menganggap korban tak merespons permintaan bosnya.
"Menurut dia (Datuk), korban tidak merespons, jadi dia terprovokasi," jelas kuasa hukum Datuk, Titis Rachmawati, di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.
Buntut penganiayaan itu, Luthi saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Terpisah, pihak keluarga Luthfi mengatakan belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku.
Namun, kakak Luthfi mengungkapkan Lina Dedy sempat mendatangi rumah sakit untuk menyampaikan permintaan, supaya kasus penganiayaan diselesaikan secara damai.
"Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke RS Bhayangkara hanya minta supaya jalur damai," ungkap kakak korban.
Sementara itu, Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Luthfi.
Ia mengaku khilaf telah menganiaya korban.
Terkait aksinya itu, Datuk mengaku melakukannya tanpa ada perintah.
"Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf," kata Datuk dalam rilis yang digelar Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Ia menjelaskan, saat kejadian, Lina awalnya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Namun, setelah tiba di RSUD, Lina justru meminta diantar ke sebuah rumah makan di kawasan Demang Lebar Daun.
Di sanalah Lina kemudian mengajak Luthi untuk bertemu.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana."
"Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," jelas Datuk.
Atas perbuataannya, Datuk meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya, serta keluarga Lina.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," ujar Datuk.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya."
"Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Ilham Rian Pratama, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.