Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Tahun Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengajukan permintaan penundaan sidang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang mestinya digelar hari ini harus ditunda hingga tahun depan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengajukan permintaan penundaan sidang.
Melalui surat, pihak KPK meminta penundaan sidang hingga satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan. KPK sendiri tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Mbak Ita ini.
Namun, Hakim Jan kemudian menawarkan kepada kuasa hukum Mbak Ita yang hadir di ruang sidang PN Jaksel, yakni Agus Nurudin, opsi terkait jadwal penundaan sidang.
Hakim menawarkan apakah sidang dilanjut pada 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025.
"Jadi mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 [Januari 2025]?" tanya Hakim Jan kepada Agus di ruang sidang PN Jaksel, Senin (16/12/2024).
"Setelah tahun baru saja, Yang Mulia," jawab Agus.
"Oke, tanggal 6 Januari ya," lanjut hakim.
Diberitakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.