Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Tahun Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon mengajukan permintaan penundaan sidang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Tahun Depan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jan Oktavianus saat membacakan penundaan sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, PN Jaksel, Senin (16/12/2024). 

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

 

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas