Tak Lagi Kader PDIP, Jokowi Dilarang Mengatasnamakan PDIP
Joko Widodo (Jokowi) bukan lagi bagian dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) per hari ini, Senin, 16 Desember 2024.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kini, Joko Widodo (Jokowi) bukan lagi bagian dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasalnya, PDIP telah resmi memecat Presiden ke-7 RI itu, dari PDIP per hari ini, Senin, 16 Desember 2024.
Surat pemecatan Jokowi tersebut, dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video, Senin (16/12/2024).
Dikatakan Khomarudin, ada sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan Jokowi yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024.
DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
PDIP menilai, Jokowi telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
“Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi surat pemecatan itu.
Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.
Melalui surat pemecatan, PDIP juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.
Baca juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran & Bobby: Langgar Etik, Tak Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Selain itu, Khomarudin mengumumkan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution juga telah dipecat.
Pemecatan tersebut, merupakan sanksi organisasi.
Surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Isi Lengkap Surat Keputusan PDIP
Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang. Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana sendiri.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Baca juga: Jokowi Resmi Dipecat dari PDIP, Ini Sejumlah Poin Pertimbangannya
Partai Golkar Siap Terima Jokowi
Sebelumnya, isu Jokowi bakal bergabung ke Golkar sempat mencuat.
Apalagi setelah santer beredar kabar Jokowi bukan lagi menjadi bagian dari PDI-P.
Terkait hal tersebut, Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memastikan partai berlambang Pohon Beringin adalah partai terbuka.
Menurutnya, tidak ada hambatan jika Jokowi ingin bergabung dengan Golkar.
"Kalau di internal Golkar Tidak ada resistensi ya," kata Sarmuji usai acara puncak perayaan HUT ke-60 Tahun Partai Golkar, di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.
Sarmuji menekankan, siapa pun yang gabung Golkar harus setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta aturan partai.
"Kita siap menerima siapa pun yang mau masuk ke Partai Golkar. Dan Pak Jokowi tidak ada problem untuk bisa masuk ke Partai Golkar," imbuhnya.
Gerindra Terbuka
Partai Gerindra rupanya juga menyambut baik bila Jokowi ingin bergabung.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku pihaknya merasa terhormat jika Jokowi menjadi kader Partai Gerindra.
Hal tersebut, sekaligus menanggapi pertemuan antara Presiden RI Prabowo dan Jokowi beberapa waktu lalu.
"Jika beliau mau bergabung tentu bagi kami kehormatan yang amat besar. Karena itu kami merasa mendapatkan kehormatan, tentu saja," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Menurut Muzani, Prabowo memang tidak secara spesifik mengajak Jokowi untuk masuk menjadi kader Gerindra.
Namun, Muzani menegaskan, partai berlambang Kepala Burung Garuda adalah partai yang terbuka.
"Ya secara spesifik enggak. Cuma prinsipnya kan kalau Gerindra adalah partai terbuka. Partai terbuka itu artinya kita terbuka dengan, jangankan orang dengan sekaliber Pak Jokowi sebagai mantan presiden yang memiliki jasa dan ketokohan yang semua orang sudah mengakui," katanya.
Meski begitu, Muzani menyebut, keputusan Jokowi masuk menjadi kader Gerindra atau tidak, sepenuhnya kewenangan eks Wali Kota Solo itu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.