Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane Mabuk Darat Perjalanan Naik Mobil dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta

Setibanya di Bandara Soeakarno-Hatta, Mary mengaku mengalami mabuk darat naik mobil. Mary Jane berangkat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mary Jane Mabuk Darat Perjalanan Naik Mobil dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024). 

Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

Menurut Nyoman, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pukul 07.30 WIB. 

Dia didampingi oleh enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman.

"Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima," kata Surya dalam keterangan tertulis.

Mary Jane diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.

Sebagai bagian dari prosedur orientasi awal, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling). 

Berita Rekomendasi

Program ini bertujuan untuk memastikan adaptasi yang baik selama masa singkatnya di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum pemulangannya ke Filipina.

Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin.

Baca juga: Mary Jane Veloso Bawa Banyak Oleh-oleh Pulang Ke Filipina: Aku Cinta Indonesia

Dia pun kemudian dijatuhi divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas