Nasib Baik Ayu Korban George Sugama: Dipekerjakan, Dikuliahkan, Disiapkan Pengacara oleh Jhon LBF
Dwi Ayu mengalami nasib baik setelah menjadi korban penganiayaan George Sugama. Dia diberi kerja, dikuliahkan, dan disiapkan pengacara oleh Jhon LBF.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Nasib baik kini dirasakan Dwi Ayu Darmawati yang merupakan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim.
Setelah tidak bekerja di toko roti milik orang tua George, Ayu memperoleh bantuan dari pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau yang lebih dikenal Jhon LBF.
Hal ini disampaikan oleh Ayu saat hadir bersama tim pengacaranya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Ayu menyebut bantuan yang diperoleh dari Jhon LBF adalah dirinya diberi kerja dan dikuliahkan hingga lulus.
Tak cuma itu, Jhon LBF juga membantu Ayu dalam proses hukum yang dihadapinya yaitu disiapkan pengacara.
"Akhirnya, saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin (tim hukum dari Jhon LBF). Dan saya dikasih bantuan Bang Jhon, kerja di perusahaan High Five sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Ayu, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
Ayu memperoleh bantuan dari Jhon LBF setelah pengacara yang mendampingi sebelumnya justru tidak membantunya.
Bahkan, dia mengungkapkan mantan pengacaranya itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Kisah Pilu Korban George Sugama Halim, Ibunya Jual Motor Satu-satunya demi Bisa Sewa Pengacara
Pengacara itu hanya menemui Ayu ketika meminta bayaran saja tanpa memberikan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan kasus yang dialaminya.
"Pengacara sebelumnya kalau saya tanya bagaimana kelanjutannya, selalu jawab sedang diproses, sedang diproses. Di situ dia setiap ada info selalu meminta duit dan mama saya sampai jual motor satu-satunya," kata Ayu.
"Setelah jual motor itu dan minta duit, pengacara itu sudah tidak bisa dihubungi lagi," imbuhnya.
George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," kata dia.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kronologi Penganiayaan
Dikutip dari Tribun Jakarta, penganiayaan oleh George terhadap Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.
Adapun kronologi dari peristiwa tersebut berawal ketika Ayu menolak permintaan GSH untuk membawakan makanan yang sudah dipesan secara online ke ruangan pelaku.
Dia menyebut penolakan itu lantaran George meminta Ayu untuk membawakan makanan dengan kalimat tidak sopan.
Ayu juga mengaku saat akan membawakan makanan ke kamar, George juga melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," kata Ayu dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, George sampai melemparkan mesin EDC untuk pembayaran debit ke arah Ayu.
Melihat peristiwa tersebut, karyawan lain hanya bisa diam dan menangis ketakutan.
Di sisi lain, orang tua George justru membela Ayu dan memintanya agar melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.
"Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment
Nahas, saat Ayu kembali masuk untuk mengambil ponselnya, George kembali melakukan penganiayaan dengan melemparinya dengan barang-barang.
Bahkan, loyang yang dilemparkan George sampai membuat kepala Ayu mengalami pendarahan.
"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.
Ayu lantas diantar oleh orangtua George ke klinik untuk menjalani perawatan. Namun, karena peralatan kurang, klinik itu meminta korban untuk menjahit luka pendarahannya ke rumah sakit.
Namun, korban menolaknya karena masih syok dan ketakutan usai dianiaya George secara membabi buta.
Tanpa adanya perawatan lanjutan, Ayu bersama rekan sesama karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.
"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," lanjut Ayu.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.