Susno Duadji Apresiasi 7 Terpidana Kasus Vina Ogah Ajukan Grasi: Lebih Kesatria dari Hakim
Susno Duadji mengapresiasi tujuh terpidana yang enggan untuk mengajukan grasi. Menurutnya sikap tersebut lebih ksatria ketimbang hakim yang vonis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendukung dan mengapresiasi tujuh terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky tidak mengajukan pengampunan atau grasi.
Menurutnya, sikap para terpidana itu adalah kesatria dan lebih baik ketimbang para hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mereka.
"Saya menghargai, ya. Itu mereka ksatria. Daripada dibebaskan tapi harus mengaku padahal dia tidak melakukan, maka lebih baik mati dan busuk di penjara, ya bagus."
"Jadi, dia lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman itu," katanya dalam program On Focus di YouTube Tribunnews, Selasa (17/12/2024).
Susno mengatakan sikap para terpidana ini akan dibalas saat berada nanti di akhirat.
Lebih lanjut, Susno mengungkapkan telah bertemu dengan tujuh terpidana pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (17/12/2024).
Dia menyebut dirinya dan kuasa hukum para terpidana kaget akan putusan MA tersebut.
Menurutnya, putusan penolakan PK itu diluar nalar serta sebagai tragedi di peradilan Indonesia.
"Semua kaget. Di luar nalar (penolakan PK oleh MA). Yang lain menyatakan, ini tragedi hukum."
"Kita yakin betul hakim yang menyidangkan kasus ini tidak tahu kasus, tidak tahu peristiwa, tidak pernah melihat media sosial, atau sengaja buta dan tuli," jelas Susno.
Baca juga: Susno Duadji Kagat PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak: Aneh tapi Harus Diterima Kenyataan Pahit
Susno juga menjelaskan bahwa fokus saat ini dari pengacara adalah menenangkan keluarga para terpidana.
Terpidana Ogah Ajukan Grasi, Enggan Akui Bunuh Vina
Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyebut kliennya enggan mengajukan pengampunan atau grasi usai MA menolak permohonan PK mereka.
Jutek mengatakan tujuh terpidana tidak mau mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Vina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.