Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Apresiasi 7 Terpidana Kasus Vina Ogah Ajukan Grasi: Lebih Kesatria dari Hakim

Susno Duadji mengapresiasi tujuh terpidana yang enggan untuk mengajukan grasi. Menurutnya sikap tersebut lebih ksatria ketimbang hakim yang vonis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Susno Duadji Apresiasi 7 Terpidana Kasus Vina Ogah Ajukan Grasi: Lebih Kesatria dari Hakim
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon saat hendak menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024). Susno Duadji mengapresiasi tujuh terpidana yang enggan untuk mengajukan grasi. Menurutnya sikap tersebut lebih ksatria ketimbang hakim yang vonis. 

Sebagai informasi, salah satu syarat agar grasi dikabulkan oleh presiden adalah terpidana mengakui telah melakukan perbuatannya melakukan tindak kejahatan.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek pada Senin (16/12/2024).

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Berita Rekomendasi

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas