Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas

Lady Aurellia Pramesti dan Sri Meilina diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang sekitar 12 jam. Keduanya ditanyai 35 pertanyaan.

Editor: Erik S
zoom-in Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas
TribunSumsel.com
Kolase foto Lady Aurellia saat berlarian menuju mobil setelah pemeriksaan dan Sri Meilina meminta maaf kepada Luthfi dan keluarga setelah pemeriksaan - 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Lady Aurellia Pramesti dan Sri Meilina alias Lina Dedy diperiksa sekitar 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang kasus penganiayaan dokter koas.

Pemeriksaan dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.

Keduanya diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Ibu Lady Aurellia Minta Maaf ke Dokter Koas Luthfi setelah Insiden Penganiayaan

Setelah selesai diperiksa, Lady Aurellia Pramesti terlihat bergegas keluar dari pintu belakang polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih. 

Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopirnya terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, yang mengakibatkan Luthfi harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ungkap Lina sambil menundukkan kepala dan mengenakan masker. 

Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian.

Berita Rekomendasi

"Lady dan mamanya diperiksa sekitar 12 jam, masing-masing ada 35 pertanyaan dari penyidik," kata Titis.

Titis Rachmawati menambahkan, pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polsek Ilir Timur II dilakukan atas pertimbangan penyidik yang khawatir kondisi kedua saksi semakin menurun akibat sorotan media.

“Penyidik menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan untuk dialihkan ke sini. Toh ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media, kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.

Baca juga: Peran Lina Dedy dalam Pemukulan Dokter Koas sedang Didalami, Lady Aurellia Diperiksa Polisi

Lady dan Lina hadir untuk memberikan keterangan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

Mereka juga masih berupaya melakukan mediasi dengan korban, namun hingga kini belum berhasil bertemu. 

"Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu. Kami juga sudah meminta Lady untuk mengirim pesan pribadi kepada Luthfi sebagai permohonan maaf, tetapi belum dijawab,” pungkas Titis.

Sang sopir keluarga Lina Dedy yang bernama Datuk alias Fadilla, kini bak ayam sayur menyampaikan permintaan maaf kepada dokter koas Luthfi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas