Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Status Mahasiswa Lady Tak Dibekukan, Unsri: Diistirahatkan, Skors Masih Belum Ditentukan

Pihak Unsri membantah pernyataan Kemenkes yang mengatakan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti dibekukan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ternyata Status Mahasiswa Lady Tak Dibekukan, Unsri: Diistirahatkan, Skors Masih Belum Ditentukan
(ISTIMEWA)
Lady Aurellia Pratiwi dan keluarga disorot usai kasus dokter koas di Palembang dipukuli. Mental Lady disebut terguncang hingga harta ayah disorot KPK - Pihak Unsri membantah pernyataan Kemenkes yang mengatakan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti dibekukan. 

TRIBUNNEWS.com - Pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), membantah soal status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti yang dibekukan.

Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, Irfanuddin, memastikan Lady saat ini hanya diistirahatkan.

Tak hanya Lady, dokter koas korban penganiayaan oleh sopir keluarga Lady, Muhammad Luthfi, juga dikatakan Irfanuddin dalam status istirahat.

"Luthfi masih istirahat, kalau Lady diistirahatkan. Diistirahatkan itu berbeda dengan dibekukan."

"Jelas aktivitas belajar di-setop dulu," jelas Irfanuddin, Senin (16/12/2024), dilansir Kompas.com.

Ia pun memastikan, baik Luthfi dan Lady, saat ini masih sama-sama berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Baca juga: Mario Dandy Jilid 2? Ayah Lady Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya, Harta Dibidik KPK dan PPATK

Irfanuddin juga menuturkan, skors terhadap Lady terkait kasus penganiayaan terhadap Luthfi, belum dipastikan.

Berita Rekomendasi

Sebab, pihak Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik dalam kasus tersebut.

Irfanuddin juga mengatakan sanksi terhadap Lady belum diputuskan.

"Keduanya (Luthfi dan Lady) masih mahasiswa aktif. Skors belum diputuskan karena kita masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik," ungkap Irfanuddin.

"Untuk sanksi (juga) belum ditentukan," imbuh dia.

Terkait status Lady, Irfanuddin menegaskan hal tersebut merupakan ranah Unsri, bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Lady adalah mahasiswa Unsri, jadi bukan kewenangan Kementerian (Kesehatan)."

"Kita di bawah Kementerian Pendidikan. Enggak ada campur tangan Kementerian Kesehatan," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas