Ternyata Status Mahasiswa Lady Tak Dibekukan, Unsri: Diistirahatkan, Skors Masih Belum Ditentukan
Pihak Unsri membantah pernyataan Kemenkes yang mengatakan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti dibekukan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), membantah soal status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti yang dibekukan.
Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, Irfanuddin, memastikan Lady saat ini hanya diistirahatkan.
Tak hanya Lady, dokter koas korban penganiayaan oleh sopir keluarga Lady, Muhammad Luthfi, juga dikatakan Irfanuddin dalam status istirahat.
"Luthfi masih istirahat, kalau Lady diistirahatkan. Diistirahatkan itu berbeda dengan dibekukan."
"Jelas aktivitas belajar di-setop dulu," jelas Irfanuddin, Senin (16/12/2024), dilansir Kompas.com.
Ia pun memastikan, baik Luthfi dan Lady, saat ini masih sama-sama berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Baca juga: Mario Dandy Jilid 2? Ayah Lady Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya, Harta Dibidik KPK dan PPATK
Irfanuddin juga menuturkan, skors terhadap Lady terkait kasus penganiayaan terhadap Luthfi, belum dipastikan.
Sebab, pihak Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik dalam kasus tersebut.
Irfanuddin juga mengatakan sanksi terhadap Lady belum diputuskan.
"Keduanya (Luthfi dan Lady) masih mahasiswa aktif. Skors belum diputuskan karena kita masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik," ungkap Irfanuddin.
"Untuk sanksi (juga) belum ditentukan," imbuh dia.
Terkait status Lady, Irfanuddin menegaskan hal tersebut merupakan ranah Unsri, bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Lady adalah mahasiswa Unsri, jadi bukan kewenangan Kementerian (Kesehatan)."
"Kita di bawah Kementerian Pendidikan. Enggak ada campur tangan Kementerian Kesehatan," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.