Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Optimis Masih Ada Celah Hukum

Farhat Abbas mengungkap celah hukum di balik penolakan PK kasus Vina Cirebon.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Penolakan PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Optimis Masih Ada Celah Hukum
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengungkapkan keprihatinan atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya dan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina di Cirebon, Jawa Barat dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki.

Meskipun demikian, ia menegaskan Saka Tatal tetap bebas.

Farhat Abbas menyampaikan proses PK yang diajukan tidak berjalan maksimal.

"Ada beberapa saksi yang ditahan dan tidak dihadirkan, hal ini jelas mengurangi kesempurnaan PK," ujar Farhat dalam siaran pers yang diterima Tribun.

Ia juga mengkritisi adanya konflik internal yang menghambat proses hukum.

Farhat mengungkapkan kekecewaannya terhadap upaya penghalangan yang dialami tim hukum.

"Saya minta ke Pak Dedi Mulyadi agar saksi Dede dihadirkan, tapi malah dihalangi oleh salah satu kuasa hukum tujuh terpidana. Ini benar-benar sangat mengecewakan," tambahnya.

Celah Hukum Masih Ada

Berita Rekomendasi

Meskipun MA telah menolak PK, Farhat optimis masih ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan.

"Kami masih banyak upaya hukum lainnya, seperti PK kedua atau bahkan grasi. Selama kami bisa menggali bukti baru, pintu keadilan tetap terbuka," jelasnya.

Farhat juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap independensi MA, mengingat adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kriminalisasi.

Baca juga: Susno Duadji Klaim Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Lagi, Tinggal Tunggu Uluran Tangan Relawan

"Ada pejabat MA yang sedang diproses hukum, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terhadap independensi lembaga tersebut," ujarnya.

Farhat menegaskan saat ini Saka Tatal tidak sedang menjalani hukuman.

"Yang dipenjara hanya tujuh terpidana lainnya. Kami tetap semangat dan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai," tutup Farhat.

Keluarga Terpidana Berduka

Penolakan PK ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon.

Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.

Sebagai informasi, MA telah menolak PK yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal.

Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024).

PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PKPIDSUS2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Farhat Abbas Ungkap Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas