Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Amnesti Narapidana, Sugiat: Sebaiknya Pemerintah Prioritaskan pada Tahanan Politik 

Sugiat juga meminta agar dampak kebijakan amnesti tersebut diantisipasi jajaran kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi pemicu.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Amnesti Narapidana, Sugiat: Sebaiknya Pemerintah Prioritaskan pada Tahanan Politik 
TRIBUN-MEDAN.COM/FERIANSYAH NASUTION
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta pemerintah lebih memfokuskan rencana Amnesti, Abolisi maupun Grasi yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana lebih fokus kepada tahanan dan narapidana politik. 

Tahanan politik tersebut baik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE). 

"Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Sugiat yang merupakan kader Partai Gerindra, mengatakan bahwa rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 narapidana itu tentu penting.

Namun penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas. 

Menurutnya, jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba,  sementara tahanan politik tidak disentuh.


Prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin peduli penegakan HAM di kancah internasional.

Berita Rekomendasi

Amnesti, Abolisi maupun Grasi kepada tahanan politik yang masih menggantung, belum SP3, seperti kepada tokoh politik nasional antara lain, Mayjen purn Kivlan Zen, alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat perlu segera didalami.

Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua.


Selanjutnya, Sugiat juga meminta agar dampak kebijakan amnesti tersebut diantisipasi jajaran kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi pemicu tegaknya Human Rights di Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas