Dwi Ayu Korban George Sugama Anak Yatim Sejak 4 SD, Tinggal di Rumah 3x4 Meter dengan Ibu dan Kakak
Dwi Ayu ternyata seorang anak yatim sejak duduk di kelas 4 SD. Selain itu, rumahnya hanya seluas 3x4 meter dan harus ditinggali oleh ibu dan kakaknya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kisah terkait latar belakang Dwi Ayu Darmawati (19) yang menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim diceritakan oleh pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau yang lebih dikenal dengan Jhon LBF.
Jhon menyebut Dwi Ayu merupakan anak yatim sejak kecil. Tak cuma itu, ibu korban George itu juga hanya seorang penjual nasi kuning.
"Dari kelas 4 SD, (Dwi Ayu) nggak punya bapak pak, anak yatim. Ibunya hanya pedagang nasi kuning," cerita Jhon LBF dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).
Kisah Dwi Ayu dan keluarganya semakin menyayat hati ketika mereka hanya tinggal di sebuah rumah kontrakan berukuran 3x4 meter.
Bahkan, kata Jhon LBF, rumah tersebut ditinggali oleh Dwi Ayu, ibunya, dan kakaknya.
"Terus beliau cerita semua tinggal di sebuah rumah kontrakan 3x4 meter, isinya tiga orang. Isinya ibu, mbak Dwi Ayu, dan kakaknya," jelas Jhon.
Di sisi lain, Jhon juga mengungkapkan bahwa Dwi Ayu telah bekerja di perusahaan miliknya, Hive Five serta akan dikuliahkan.
Jhon mengatakan Dwi Ayu ditempatkan sebagai resepsionis di perusahaannya karena yang bersangkutan memang suka berkomunikasi dengan orang lain.
"Saya undang ke kantor tadi di hadapan karyawan-karyawan saya, digali minatnya, beliau suka di front liner, suka ketemu orang."
"Akhirnya tadi saya kasih penempatan di bagian resepsionis di head office saya dan diarahkan untuk diajarin," kata Jhon.
Baca juga: Korban Bantah Anak Bos Roti Gangguan Jiwa: Dia Normal tapi Suka Marah-marah
Kebaikan Jhon terhadap Dwi Ayu tidak hanya sampai itu saja. Dia juga akan menguliahkan Dwi Ayu sampai lulus dan kini tengah dicarikan universitas di Jakarta oleh timnya.
Jhon pun menyarankan agar korban George itu mengambil jurusan hukum. Namun, Dwi Ayu ternyata lebih berminat di bidang accounting ataupun perpajakan.
"Saya sudah konfirmasi, nanti langsung tim saya sedang mencari kampus terbaik di Jakarta untuk beliau kuliah semuanya dari pendaftaran, uang pendidikan, sampai lulus kuliah perusahaan saya yang nanggung."
"Tadi sudah saya saranin (mengambil jurusan) hukum, tetapi dia nggak suka. Dia sukanya lebih ke angka-angka, di accounting dan perpajakan," jelasnya.
Dwi Ayu Harus Jual Motor Demi Sewa Pengacara, Berujung Ditipu
Sebelumnya, Dwi Ayu juga sempat bercerita terkait lika-liku dirinya mencari keadilan usai dianiaya oleh George Sugama.
Hal itu diceritakannya saat hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2024).
Dalam kisahnya, Dwi Ayu mengaku sampai ditipu oleh pengacara yang mendampinginya.
Bahkan, ibunya sampai menjual motor satu-satunya demi bisa menyewa pengacara meski berujung ditipu tersebut.
Mulanya, Ayu menyebut momen setelah ia melaporkan George ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 atau sesaat usai dianiaya.
Dia menyebut sempat disewakan pengacara oleh ibu George. Dwi mengungkapkan pengacara tersebut mengaku berasal dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH).
"Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda," ujar Ayu, Selasa, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
"Awalnya enggak tahu (pengacara disewakan ibu George) terus pas pertemuan di Polres pengin BAP di situ, dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," sambungnya.
Lantas, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendalami sosok pengacara Dwi yang dimaksud.
Namun, korban mengaku tidak mengetahui nama pengacara tersebut.
"Pengacara saya enggak tahu namanya," ujarnya singkat.
Selanjutnya, Dwi Ayu memutuskan bersama orang tuanya untuk menyewa pengacara sendiri.
Hanya saja, pengacara tersebut dinilai tidak bisa membantu Ayu terkait perkembangan laporannya ke kepolisian.
"Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses," jelasnya.
Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.
Alhasil, ibu Dwi Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.
"Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya," cerita Ayu.
Adapun pengacara baru Dwi Ayu bernama Zainuddin.
"Habis motor dijual itu saya tanya-tanyain itu sudah enggak bisa dihubungi lagi pengacara itu (pengacara lama). Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Zainuddin," cerita Dwi Ayu.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Dwi Ayu saat ini, Zainuddin mengungkapkan baru resmi menerima kuasa dari korban pada Minggu (15/12/2024).
Setelah dirinya menjadi pengacara, proses hukum terhadap George berjalan normal dan berujung pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Zainuddin menuturkan lamanya proses penangkapan terhadap George karena komunikasi pengacara Ayu sebelumnya dengan korban tidak lancar.
"Sampai sekarang pengacaranya pun menghilang, tidak bisa dihubungi. Dan saat itu, dari penyidik, dapat informasi ini segera sidik perkara itu."
"Jadi, saya apresiasi dan berterima kasih pada tanggal 15 itu juga (George ditangkap) dan keesokan harinya langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
George Sudah Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Majikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.