Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Baik Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Halim, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh Jhon LBF

Korban penganiayaan anak bos toko roti mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, diberi pekerjaan dan akan dikuliahkan sampai lulus.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib Baik Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Halim, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh Jhon LBF
Kompas.com
Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). - Korban penganiayaan anak bos toko roti mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, diberi pekerjaan dan akan dikuliahkan sampai lulus. 

Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

"Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses," jelasnya.

Ayu mengatakan, sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. 

Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

"Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya," jelasnya.

Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. 

Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

Berita Rekomendasi

"Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungi lagi," pungkasnya.

Gaji Ayu Nunggak 

Sebelum kasus ini mencuat, Ayu juga sempat mengalami penunggakan gaji saat bekerja di toko roti tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Jaenudin, Ayu mengatakan bahwa pemilik toko roti tempatnya bekerja itu ternyata masih nunggak membayar gaji karyawannya.

Jaenudin pun meminta agar pemilik toko roti tersebut segera membayarkan gaji pegawainya tersebut.

Apabila tidak segera dibayarkan, kata Jaenudin, maka hal tersebut akan menimbulkan perkara baru lagi.

"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan."

"Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru, normalnya Rp2,1 juta," kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas