Nasib Baik Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Halim, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh Jhon LBF
Korban penganiayaan anak bos toko roti mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, diberi pekerjaan dan akan dikuliahkan sampai lulus.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Ayu Darmawati yang menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim mendapatkan rezeki nomplok setelah peristiwa yang dialaminya tersebut.
Kini, Ayu diberikan pekerjaan hingga dikuliahkan oleh pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF.
"Saya juga dikasih bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan High Five, sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Dwi Ayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, Ayu juga mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara Jhon LBF hingga nanti kasusnya selesai disidangkan.
Pernyataan itu pun direspons positif oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dia mengucap syukur atas rezeki yang didapat oleh Ayu itu.
"Alhamdulillah ya Allah," ucap Habiburokhman usai mendengar pernyataan Ayu.
Sebelumnya, Ayu mengaku sempat ditipu oleh dua pengacara yang mengaku akan mengawal kasus penganiayaan tersebut, bahkan Ayu sampai menjual motor untuk membayarnya.
Ayu bercerita bahwa dia dan keluarganya dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku.
Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya."
Baca juga: Tabiat Pemilik Toko Roti Terungkap usai Anaknya Aniaya Karyawan, Nunggak Bayar Gaji Pegawai 3 Bulan
"Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Setelah mengetahui hal tersebut, Ayu pun mengganti pengacara, tapi dia enggan membeberkan identitasnya.
Namun, pengacara keduanya itu ternyata tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.