Rekam Jejak George Sugama Dibongkar Adik: Kurang Ajar ke Orang Tua, Tidak Punya Teman, Tak Lulus SD
Andre menyebut George memang orang yang temperamental. Selain itu, dia juga tidak lulus SD dan tidak memiliki banyak teman.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Adik George Sutama Halim, Andre, membongkar tabiat sang kakak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawati toko roti milik orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati.
Dia menyebut George memang pribadi yang temperamental dan berujung kurang ajar kepada orang tuanya, Limin dan Dinda.
Tak cuma itu, Andre juga menyebut kakaknya merupakan sosok yang arogan dan kerap mengumpat kepada orang lain.
"Kadang memang George itu kurang ajar juga ke orang tua. Nada (bicaranya) sering tinggi," kata Andre, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).
"Mungkin dia terlalu arogan juga dan kata-katanya kurang pantas, lah," jelasnya.
Andre juga buka-bukaan terkait riwayat pendidikan sang kakak yang hanya menempuh pendidikan sampai kelas 6 SD. Bahkan, sambungnya, George berujung tidak lulus.
"Sekolah itu cuma sampai kelas 6 SD, itupun tidak lulus," bebernya singkat.
George, kata Andre, juga tidak memiliki banyak teman. Sehingga, menurutnya, George tidak pandai bergaul dengan orang lain.
Baca juga: Adik George Sugama Pernah Laporkan sang Kakak ke Polisi Tahun 2012, Berujung Dicabut karena Kasihan
Kendati demikian, Andre tidak ingin dirinya dan pihak lain menghakimi kondisi kakaknya yang seperti itu.
Dalam kasus ini, dia ingin agar saksi ahli-lah yang menyampaikan terkait kondisi George tersebut.
"Makannya, kenapa mungkin temperamentalnya tinggi, pun kita tidak bisa mutusin apakah IQ-nya rendah atau EQ-nya rendah. Pada dasarnya, yang bisa netapin kan saksi ahli atau psikolog," jelasnya.
Andre Pernah Laporkan George ke Polisi 12 Tahun Lalu
Pada kesempatan yang sama, Andre juga mengaku pernah menjadi korban penganiayaan George pada 2012.
Bahkan, dia sampai melaporkan kakaknya tersebut ke Polsek Cakung akibat penganiayaan yang dilakukan.
"Sebenarnya pernah (melakukan penganiayaan ke adik) dan itu ada buktinya. Dan sudah lama, tahun 2012 dan 2013."
"Tapi itu, ada buktinya karena kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum," kata Andre.
Kendati demikian, Andre memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena tidak tega dengan kondisi kesehatan kedua orang tuanya.
Selain itu, Andre juga masih menghormati George sebagai kakak kandungnya.
"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga."
"Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya.
Andre mengatakan penganiayaan oleh George berawal dari kakaknya yang emosi setelah mereka bertengkar.
Lalu, tiba-tiba, George melempar kotak berbahan besi ke arah adiknya dan mengenai kepala hingga berdarah.
"Mungkin dia emosi atau apa, lalu lemparkan (kotak) besi juga dan itu sudah ada visumnya, tetapi saya nggak ambil," cerita Andre.
George Sudah Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.