Susno Duadji Puji Terpidana Kasus Vina Tolak Grasi: Lebih Mulia dari Hakim yang Jatuhkan Vonis
Susno Duadji menyebut terpidana kasus Vina yang menolak grasi lebih mulai ketimbang hakim yang menjatuhkan sembarang vonis.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.
"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.
Dua Alasan MK Tolak PK Terpidana Kasus Vina
Sebelumnya, MA telah menolak PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin.
Terkait hal itu, Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan dua pertimbangan MA menolak PK terpidana kasus Vina.
Pertama, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebab, novum tersebut dianggap bukan termasuk bukti baru.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi: Lebih Baik Mati di Penjara Ketimbang Harus Mengakui
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.
Pertimbangan kedua, lanjut Yanto, tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.
Usai penolakan PK itu, Yanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya, tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," pungkas dia.
Ketujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim, Burhan Dahlan.
Adapun dalam perkara ini, tujuh terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka Tatal sendiri telah selesai menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Irfan Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.