Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Hakim Tolak Permohonan MAKI Soal Penuntasan Kasus Firli: Boyamin Siap Gugat Lagi

Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (18/12/2024).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lusiana Amping menyatakan permohonan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait permohonan percepatan penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat diterima.

MAKI kembali menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta terkait dengan mandeknya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.

Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut Filri yang dianggap saat ini digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.

Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon. 

Berita Rekomendasi

“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.

Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.

“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” putus hakim Lusiana Amping.

Meski begitu majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.

“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.

Boyamin Saiman Berniat Gugat Kembali

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia menuturkan langkah itu akan dilakukan maksimal direalisasikan tiga sampai enam bulan ke depan.

Melihat terlebih dahulu perkembangan penuntasan kasus tersebut.

“Enam bulan lah maksimal. Kalau kami kebetulan agak longgar dan agak gatal tangan bisa tiga bulan. Tunggu maksimal janji saya enam bulan kami akan ajukan gugatan lagi,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Kemudian ditegaskannya mau berapa kali pun pihaknya akan terus menggugat penuntasan perkara pemerasan Firli Bahuri tersebut.

“Untuk memastikan perkara ini ada kepastian. Kepastiannya kalau versi kami karena korban korupsi, ya ini dibawa ke pengadilan. Jadi disidangkan dalam pokok perkaranya,” jelasnya.

Tapi kalau penyidik kemudian melakukan penghentian penyidikan, dikatakan Boyamin pihaknya tetap menghormati hal tersebut. 

Meski begitu ia menegaskan akan menggugat kembali perkara tersebut.

“Kita uji lagi, kita gugat resmi juga apakah penghentian penyidikan yang telah dilakukan dalam bentuk SP3 tadi sah atau tidak. Nanti kalau dinyatakan oleh hakim sah, ya berarti tutup. Kalau tidak sah, dilakukan lagi,” ujarnya.

Adapun atas perkara pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri

Boyamin berharap penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Sekarang saya meminta pada penyidik dan penuntut untuk segera menuntaskan perkara ini, supaya penyidikan ini segera tuntas,” katanya.

Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

Dalam sidang hari ini hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan permohonan MAKI dan LP3HI tidak dapat diterima.

“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.

Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon. 

“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.

Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.

“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Lusiana Amping.

Meski begitu majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.

“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas