Wacana Pemilihan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD Bukan untuk Membajak Hak Politik Rakyat
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB DPR RI Indrajaya menilai, wacana pilkada oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Kepala negara (presiden) tidak dipilih rakyat secara langsung, tapi oleh delegasi dari negara-negara bagian yang disebut Dewan Elektoral (Electoral College).
Sementara di Belanda, gubernur dan wali kota diangkat oleh pemerintah pusat dari pejabat tinggi pemerintah yang berpengalaman dan ahli di pemerintahan.
"Model yang sama dipraktikkan di Prancis, tidak ada pemilihan gubernur dan wali kota secara langsung," ucapnya.
Adapun, dalam Pidato 60 tahun Golkar, Presiden Prabowo mencontohkan negara tetangga Malaysia, Singapura, India yang hanya memilih DPRD. Setelah itu, DPRD lah yang memilih gubernur.
Praktik pemilu di negara tetangga yang dicontohkan Prabowo memang tidak aple to aple dengan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial.
Malaysia adalah negara yang menganut sistem demokrasi parlementer dan monarki konstitusional.
Singapura menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer.
India menganut sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk republik konstitusional.
Menurut Indra, apapun sistem pemerintahannya, secara prinsip patut diapresiasi semangat presiden yang menghendaki pemilu Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan ekonomis.
"Praktik pemilu di negara-negara tersebut perlu dijadikan perbandingan, mana yang lebih baik, mana yang lebih efektif, dan mana yang biayanya tidak menguras uang rakyat," ucap Indra.
Pro kontra mengembalikan Pilgub oleh DPRD pasti terjadi, tapi semangat membangun negeri ini menjadi lebih baik harus menjadi prioritas.
"Kita tidak boleh terjebak dengan pengalaman masa lalu yang tidak benar, apalagi zaman sudah berbeda," ucap Indra.
Indrajaya juga mengungkapkan bahwa pemilu merupakan roh demokrasi, jalan menuju keadilan, sumber kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
Tapi, bila penyelenggaraannya boros, bertele-tele (rumit), dan tidak menjamin tegaknya asas-asas pemilu sesuai amanat UUD 1945, maka gagasan Presiden Prabowo patut diapresiasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.