Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 UMK UMSK Jogja 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2.655.041,81

Berikut ini daftar 5 UMK UMSK Jogja 2025, UMK tertinggi adalah Kota Yogyakarta Rp2.655.041,81. Untuk UMSK Jogja 2025, tertinggi di angka Rp2.684.957.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 5 UMK UMSK Jogja 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2.655.041,81
Canva/Tribunnews
UMK UMSK Jogja 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jogja telah mengumumkan UMK dan UMSK tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.

UMK Jogja 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMK 2024.

“UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati/Wali Kota atas usulan ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja," kata Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, besaran UMSK berbeda-beda sesuai dengan sektor pekerjaan.

“Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan. Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY,” katanya.

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, simak daftar UMK Jogja 2025 di bawah ini.

UMK Jogja 2025

  1. UMK Kota Yogyakarta 2025: Rp2.655.041,81
  2. UMK Kabupaten Sleman 2025: Rp2.466.514,86
  3. UMK Kabupaten Bantul 2025: Rp2.360.533
  4. UMK Kabupaten Kulon Progo 2025: Rp2.351.239,85
  5. UMK Kabupaten Gunungkidul 2025: Rp 2.330.263,67.

Baca juga: 6 Daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Solo Raya: Karanganyar Tertinggi, Daerah Mana yang Terendah?

UMSK Jogja 2025

1. UMSK Kota Yogyakarta 2025

  • Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
    1. Hotel skala besar: Rp2.684.957
    2. Hotel skala menengah: Rp2.682.464
    3. Hotel skala kecil: Rp2.679.971
    4. Restoran skala besar: Rp2.684.957
    5. Restoran skala menengah: Rp2.682.464
    6. Restoran skala kecil: Rp2.679.971
  • Aktivitas keuangan dan asuransi
    1. Bank umum (seluruh skala usaha): Rp2.679.971
  • Informasi dan Komunikasi
    1. Sub sektor portal web dan platform digital, aktifitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call centre, internet service provider, aktifitas telekomunikasi tanpa kabel (seluruh skala usaha): Rp2.679.971
  • Konstruksi
    1. Seluruh skala usaha: Rp2.679.971

2. UMSK Kabupaten Sleman 2025

  • Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
    1. Hotel dan restoran skala besar: Rp2.501.254
  • Konstruksi
    1. Seluruh skala usaha: Rp2.501.254

3. UMSK Kabupaten Bantul 2025

  • Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
    1. Hotel skala besar: Rp2.410.403
    2. Hotel skala menengah: Rp2.407.078
    3. Hotel skala kecil: Rp2.404.862
    4. Restoran skala besar: Rp2.410.403
    5. Restoran skala menengah: Rp2.407.078
    6. Restoran skala kecil: Rp2.404.862
  • Aktivitas keuangan dan asuransi
    1. Bank Umum seluruh skala usaha: Rp2.401.537
  • Informasi dan Komunikasi
    1. Sub sektor portal web dan platform digital, aktifitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call centre, internet service provider, aktifitas telekomunikasi tanpa kabel (seluruh skala usaha): Rp2.389.347
  • Konstruksi
    1. Seluruh skala usaha: Rp2.382.697

4. UMSK Kabupaten Kulon Progo 2025

  • Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
    1. Hotel dan restoran: Rp2.373.317
  • Aktivitas keuangan dan asuransi
    1. Bank umum: Rp2.373.317
  • Informasi dan Komunikasi
    1. Sub sektor portal web dan platform digital, aktifitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call centre, internet service provider, aktifitas telekomunikasi tanpa kabel (seluruh skala usaha): Rp2.373.317
  • Konstruksi
    1. Seluruh skala usaha: Rp2.395.394

5. UMSK Kabupaten Gunung Kidul 2025

  • Sektor transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, serta kesehatan: Rp2.352.144.

UMK dan UMSK 2025 ini berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Beny menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. 

Pengusaha juga tidak diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas