Deddy Sitorus Nilai Jokowi Tak Punya Kesetiaan pada PDIP hingga Dipecat, Wanti-wanti Partai Lain
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menilai Jokowi tidak memiliki kesetiaan kepada PDIP hingga dipecat, mewanti-wanti partai yang akan menerima Jokowi.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Setelah pemecatan tersebut, sejumlah partai pun membuka pintu untuk Jokowi, jika ingin bergabung.
Di antaranya adalah Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat.
Namun, hingga saat ini, Jokowi tampaknya belum tertarik untuk bergabung dengan partai manapun.
Adapun, surat pemecatan Jokowi itu dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, melalui video yang diterima Tribunnews, pada Senin.
Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, serta jajaran pengurus PDIP lainnya.
Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Di mana, Jokowi disebutkan telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
"Serta merta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tulis surat pemecatan itu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga tertulis, Jokowi dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo," bunyi surat tersebut.
Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.