Dua Periode Rezim Jokowi, Masyarakat Adat Dikriminalisasi Hingga Meninggal Dunia
Selama satu dekade kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden RI, masyarakat adat menghadapi catatan kelam pengabaian hak-hak mereka.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama satu dekade kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI, masyarakat adat menghadapi catatan kelam pengabaian hak-hak mereka.
Ketiadaan payung hukum yang secara khusus mengatur perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat memperburuk situasi, termasuk perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan tindak kekerasan.
Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun 2024 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diluncurkan dalam media briefing di Kedai Tjikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024) tercatat selama 10 tahun terakhir terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat dengan total luas 11,07 juta hektar.
“Mengakibatkan lebih dari 925 orang warga masyarakat adat yang dikriminalisasi, 60 orang di antaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia,” kata Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi dalam paparannya.
Selama kepemimpinan dua periode oleh ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu masyarakat adat banyak mendapat intervensi baik dari pihak swasta maupun pemerintah atas hak dan identitasnya yang dirampas secara sistematis.
Wilayah adat, yang mencakup tanah, hutan, dan sumber daya alam, kerap menjadi target pembangunan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dan keberlangsungan hidup komunitas adat yang telah lama menghuni wilayah tersebut.
Baca juga: Rezim Jokowi Klaim Angka Kemiskinan dan Pengangguran Tahun 2024 Turun
AMAN mendesak supaya pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat segera menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum selesai oleh Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.