Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis: Kasus Timah Buat Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo Sulit Dicapai

Dalam pleidoinya terdakwa Harvey Moeis sebut kasus timah bikin target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo sulit dicapai.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Harvey Moeis: Kasus Timah Buat Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo Sulit Dicapai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tata niaga timah, Harvey Moeis menyatakan ia, keluarga, dan terdakwa lainnya tak pernah menikmati uang yang disangkakan oleh ahli dengan nominal fantastis Rp271 triliun. 

Angka tersebut berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan kerugian kerusakan lingkungan. 

Namun Harvey Moeis menyebut publik dan banyak pihak menangkap berbeda, seolah menganggap angka Rp271 triliun itu adalah uang yang dinikmati.

Hal ini disinggung Harvey Moeis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Kata dia, masyarakat, auditor hingga jaksa, sudah kena prank.

“Faktanya, kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin, Majelis tidak akan bisa diprank oleh ahli,” kata Harvey.

Suami dari aktris Sandra Dewi ini juga mengaku masih sulit mencari pembenaran kesaksian ahli lingkungan IPB tersebut. 

Hal ini karena angka Rp271 triliun itu didapat ahli dengan hanya melakukan 2 kali kunjungan ke lapangan untuk pengambilan 40 sampel dari luasan 400.000 hektare. 

Berita Rekomendasi

Kemudian data itu diolah lewat perangkat lunak gratisan. Harvey kemudian membandingkan pengalamannya mengeksplorasi tambang batubara.

“Ketika seluruh kami para terdakwa, penasehat hukum, bahkan majelis hakim ingin menggali keterangan saksi di persidangan, dijawab dengan gampangnya ‘saya malas jawab’ ditambah lagi ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti, permohonan kami ditolak,” lanjutnya.

Baca juga: Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu

Dalam pleidoinya, Harvey bahkan ikut menyinggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

Target tersebut menurutnya sulit dicapai jika pertumbuhan ekonomi di salah satu provinsi saja, tepatnya Bangka Belitung, tidak mencapai 1 persen. Preseden perkara ini juga dinilai berdampak pada keengganan investor asing masuk berinvestasi ke Indonesia.

“Bagaimana cara mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen, ketika pertumbuhan ekonomi di salah satu provinsi tidak sampai 1 persen (0,71 persen)? Bagaimana kita berharap investor asing mau masuk ke Indonesia ketika warga sendiri saja dihukum karena membantu negara?” tanya Harvey.

Ia menyebut dampak dari kasus ini amat dirasakan meluas oleh 1,5 juta warga Babel. Provinsi Babel kini masuk dalam rekor pertumbuhan ekonomi terendah se-Indonesia, terjadi PHK massal, timbul suasana mencekam imbas angka kejahatan meningkat karena banyak orang kehilangan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun.

Hal ini terjadi karena masyarakat yang sudah  puluhan tahun menambang dan menggantungkan hidup mereka dari mata pencaharian ini, kini kegiatan itu dicap sebagai aktivitas ilegal.

Padahal saat ini harga timah dunia sedang melambung tinggi di atas 30.000 dolar AS per Metrik Ton, atau hampir tiga kali lipat rata-rata harga timah saat adanya kerja sama. Namun ekspor timah Indonesia justru terendah. 

Kondisi ini menurutnya, menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, pajak, royalti, dividen dan semua pendapatan lain dari roda ekonomi yang terhenti.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Harvey lalu mengira ada tangan - tangan negara lain di belakang perkara ini, semata demi menggagalkan Indonesia menjadi eksportir timah nomor satu dunia dan takut Indonesia punya posisi yang lebih kuat.

“Mungkin saja pihak luar selaku kompetitor kita, tidak suka dengan fakta itu, lalu melakukan apa yang sekarang sedang terjadi kepada kami. Karena satu-satunya pihak yang diuntungkan dengan kondisi kriminalisasi kami adalah pihak asing selaku kompetitor Indonesia di kancah komoditas timah dunia,” ungkap Harvey.

Menutup pernyataannya, Harvey mengaku tak lagi bisa melihat sisi positif dari penegakan hukum dalam kasus ini.

“Mohon maaf yang Mulia, saya betul betul gagal melihat sisi positif dari penegakan hukum tanpa solusi ini,” tegas Harvey.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas