Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 300 triliun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima | Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 300 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024) kemarin.

Dalam pleidoinya, Harvey Moeis menuturkan ia, keluarganya, atau terdakwa lain dalam kasus korupsi tata niaga timah, tak pernah ikut menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun, seperti yang tercantum dalam tuntutan jaksa.

Diketahui, dalam tuntutan jaksa, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Harvey menyebut, uang Rp300 triliun ini bagai 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Untuk itu, Harvey menegaskan ia tak pernah menikmati uang sebesar itu.

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin."

"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," kata Harvey dalam sidang pleidoi kasus korupsi tata niaga timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, suami artis Sandra Dewi itu juga merasakan kejanggalan pada penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terutama penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Menurut Harvey, ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus ini tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.

Harvey merasa ahli tersebut malas menjawab saat ia, penasihat hukum, masyarakat, dan majelis hakim menggali keterangan dari ahli.

Baca juga: 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan

Terlebih ahli tersebut juga menolak mentah-mentah saat Harvey memohon adanya hasil penghitungan yang lebih teliti.

Lebih lanjut, Harvey mengungkap kebingungannya soal asal muasal penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun ini.

Harvey pun menilai auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena prank oleh ahli tersebut.

Namun, Harvey tetap meyakini majelis hakim tak akan bisa di-prank oleh ahli tersebut.

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tutur Harvey.

Harvey Moeis Menangis Tersedu, Kirim Pesan ke Anak-anaknya di Sidang

Di kesempatan yang sama, Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) berisi pesan untuk kedua anaknya.

Ia menekankan pada anak-anaknya, dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.

"Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap dan gratifikasi," kata Harvey di ruang sidang.

Dengan suara bergetar, suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.

Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.

"Malaikat-malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja," ucapnya lirih.

Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.

Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.

"Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di manapun kalian berada," pungkasnya.

Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dalam pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu, Jaksa juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Harvey Moeis Rugikan Keuangan Negara Rp300 Triliun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas