Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rangkuman Perjalanan Politik Gibran, dari Daftar Kader PDIP, Jadi Wapres, dan Dipecat Partai

Berikut perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari mulai mendaftar kader PDI Perjuangan (PDIP) hingga dipecat partai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rangkuman Perjalanan Politik Gibran, dari Daftar Kader PDIP, Jadi Wapres, dan Dipecat Partai
Kolase Tribunnews
Rangkuman perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari mulai mendaftar kader PDI Perjuangan (PDIP) hingga dipecat partai. 

Gibran kemudian secara resmi menjadi nama yang dipilih anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kita sudah berembuk secara final, secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," ucap Prabowo, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Kepastian Gibran maju sebagai bacawapres dilalui dengan kontroversi dikabulkannya gugatan usia capres/cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo-Gibran rencananya akan mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis, 25 Oktober 2023.

8. Dideklarasikan Jadi Cawapres

Gibran resmi dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Keputusan Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo merupakan hasil rembuk seluruh partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kita sudah berembuk secara final, secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," ucap Prabowo, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Prabowo-Gibran direncanakan mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (25/10/2023).

9. Menang Pemilu 2024, Jadi Wakil Presiden Terpilih

Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka usai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pemilihan presiden 2024 di kantor KPU di Jakarta pada 24 April 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP)
Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka usai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pemilihan presiden 2024 di kantor KPU di Jakarta pada 24 April 2024. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 pada 24 April 2024.

Prabowo-Gibran menang Pemilu 2024 dalam satu putaran dengan perolehan 58,59 persen.

Penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil dari rapat pleno KPU RI.

Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim Asy'ari.

10. Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo

Gibran Rakabuming Raka melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo, Selasa (16/7/2024).

Gibran mengantar suratnya ke Kantor Ketua DPRD Surakarta.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas