Rangkuman Perjalanan Politik Gibran, dari Daftar Kader PDIP, Jadi Wapres, dan Dipecat Partai
Berikut perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari mulai mendaftar kader PDI Perjuangan (PDIP) hingga dipecat partai.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim Asy'ari.
10. Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo, Selasa (16/7/2024).
Gibran mengantar suratnya ke Kantor Ketua DPRD Surakarta.
Ia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
11. Dilantik Jadi Wakil Presiden
Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024 -2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu, 20 Oktober 2024.
Bersama Prabowo Subianto, Gibran disumpah untuk memimpin pemerintahan Indonesia lima tahun ke depan.
Gibran dengan mantap membaca sumpah sebagai Wakil Presiden di hadapan para anggota MPR sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Gibran.
12. Gibran Dipecat PDIP
Setelah 5 tahun 2 bulan 21 hari dari pertama mendaftar kader PDIP, Gibran akhirnya dipecat dari PDIP melalui SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Gibran dipecat bersamaan dengan keanggotaan sang ayah, Joko Widodo (Jokowi), dan sang adik ipar, Bobby Nasution.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin, 16 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti, Yohanes Liestyo P) (Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.