UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Tahun 2025
Rincian UMK 2025 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Termasuk wilayah Jakarta dan daerah penyangganya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
UMK Jabodetabek 2025 mayoritas berada di angka Rp 5 juta, meski ada beberapa daerah yang UMK 2025-nya masih Rp 4 jutaan.
Diketahui, putusan besaran UMK Jabodetabek 2025 mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, mereka menetapkan kenaikan upah minimum minimal 6,5 persen.
Selengkapnya, inilah besaran UMK Jabodetabek 2025 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
UMK Jabodetabek 2025
1. UMK Jakarta 2025: Rp 5.396.761
3. UMK Depok 2025: Rp 5.195.721,78
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
5. UMK Bekasi 2025
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
Baca juga: UMK Kota Bekasi 2025 Naik Jadi Rp 5.690.752 Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Melihat data di atas, UMK tertinggi di wilayah Jabodetabek pada tahun 2025 bukanlah Kota Jakarta, melainkan Kota Bekasi.
Kemudian disusul Kabupaten Bekasi, barulah Jakarta.
Sementara UMK paling rendah di Jabodetabek tahun 2025 adalah Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, UMK 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
UMK 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.