Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

24 Daftar Barang dan Jasa yang Tak Dikenai PPN 12 Persen: Termasuk Telur dan Jasa Pendidikan

Berikut ini 24 Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen yang telah ditentukan oleh Pemerintah, apa saja?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in 24 Daftar Barang dan Jasa yang Tak Dikenai PPN 12 Persen: Termasuk Telur dan Jasa Pendidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pembeli memilih barang sembako di salah satu ritel perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur, daging dan sejumlah bahan pokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah 24 daftar barang dan jasa yang tak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Apa saja?

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan soal penetapan tarif PPN 12 persen.

PPN 12 persen ini akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Hal itu juga sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.

Terdapat barang-barang yang dikenai PPN 12 persen, yakni:

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Beras premium

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Berdampak Negatif ke Sektor Pertanian

  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon, tuna, udang, dan crustasea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Berita Rekomendasi

Lantas ada juga beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen.

Berikut 24 daftarnya, dikutip dari Kompas.com:

  1. Beras 
  2. Daging ayam ras 
  3. Daging sapi 
  4. Ikan bandeng/ikan bolu 
  5. Ikan cakalang/ikan sisik 
  6. Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso 
  7. Ikan tongkol/ikan ambu-ambu 
  8. Ikan tuna
  9. Telur ayam ras 
  10. Cabai hijau 
  11. Cabai merah 
  12. Cabai rawit 
  13. Bawang merah 
  14. Gula pasir konsumsi 
  15. Jasa pendidikan 
  16. Jasa pelayanan kesehatan 
  17. Jasa pelayanan sosial 
  18. Jasa angkutan umum 
  19. Jasa tenaga kerja 
  20. Jasa keuangan 
  21. Asuransi 
  22. Vaksin polio 
  23. Jasa pemakaian air minum 
  24. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Jadi Polemik

Di sisi lain tarif PPN 12 persen rupanya menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat.

Hal itu salah satunya ditandai dengan adanya aksi ratusan warga di Monas, Jakarta, di mana 300 orang mengantarkan petisi menolak kenaikan PPN 12 persen langsung ke Sekretariat Negara (Setneg).

Sebagai perwakilan, lima warga mendatangi gedung Setneg di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024). 

"Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen. Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," kata perwakilan warga, Risyad Azhari.

Menurut Risyad, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tengah kondisi ekonomi saat ini bakal sangat memberatkan masyarakat. Di mana jumlah masyarakat kelas menengah terus turun karena beban hidup semakin berat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas