Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khutbah Jumat 20 Desember 2024, Bahaya Judi Online: Hilangnya Berkah Dalam Harta dan Kehidupan

Simak inilah contoh teks khutbah Jumat yang berjudul "Bahaya Judi Online: Hilangnya Berkah Dalam Harta dan Kehidupan".

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Khutbah Jumat 20 Desember 2024, Bahaya Judi Online: Hilangnya Berkah Dalam Harta dan Kehidupan
Kolase Tribunnews.com/Canva
Kumpulan Khutbah Jumat Singkat - Simak inilah contoh teks khutbah Jumat yang berjudul "Bahaya Judi Online: Hilangnya Berkah Dalam Harta dan Kehidupan". 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini contoh teks khutbah Jumat yang berjudul "Bahaya Judi Online: Hilangnya Berkah Dalam Harta dan Kehidupan".

Dikutip dari laman kemenag.go.id, contoh teks khutbah Jumat ini ditulis oleh Ahmad Zayadi.

Adapun contoh teks khutbah Jumat ini dapat dibacakan ketika khutbah salat Jumat pada 20 Desember 2024.

Contoh teks khutbah Jumat ini memuat materi tentang hilangnya keberkahan dalam harta dan kehidupan bagi pelaku judi online.

Selengkapnya, simak contoh teks khutbah Jumat yang dikutip dari laman kemenag.go.id berikut ini.

Contoh Naskah Khutbah Jumat 20 Desember 2024

Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat 20 Desember 2024: Orang Munafik dan Balasannya

Bahaya Judi Online: Hilangnya Berkah Dalam Harta dan Kehidupan

Khutbah Pertama

الحمدُ للهِ رَبِّ العالمين، الحمدُ للهِ الَّذِي أَحَلَّ الحَلَالَ وَحَرَّمَ الحَرَامَ، وَنَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وَنَشْهَدُ أَنَّ محَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَاتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.

Hadirin jamaah salat Jum'at yang dirahmati Allah,
Di zaman ini, teknologi telah memudahkan banyak aspek kehidupan. Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka pintu-pintu keburukan yang dulunya sulit dijangkau. Salah satunya adalah judi online. Dengan hanya bermodalkan gawai (gadget) dan koneksi internet, seseorang bisa terjerumus dalam praktik judi tanpa perlu pergi ke tempat perjudian.

Pelaku judi online sering kali terjerumus dalam lingkaran setan yang sulit dihentikan. Awalnya, mereka bermain dengan harapan untuk menang besar, tetapi kenyataannya, kebanyakan dari mereka terus merugi. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam utang, menggadaikan harta, bahkan melakukan tindakan kriminal untuk melunasi kerugian tersebut.

Berita Rekomendasi

Maka, pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita renungkan bersama masalah judi online yang saat ini menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi umat Islam dan bangsa Indonesia di era modern. Judi online bukan hanya permainan, tetapi merupakan sumber dosa, kerusakan moral, dan kehancuran yang dapat mencabut keberkahan dalam kehidupan.

Hadirin yang dirahmati Allah,
Islam telah dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena judi adalah perbuatan yang merusak akhlak, menanamkan sifat tamak, dan mencabut keberkahan dalam hidup seseorang. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Q.S. Al-Maidah: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar dosa kecil, tetapi merupakan bagian dari tipu daya setan untuk menyesatkan manusia. Setan menggunakan judi untuk menanamkan permusuhan, kebencian, dan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Oleh karena itu, judi dalam berbagai bentuknya, diharamkan dalam Islam. Ini mencakup semua jenis taruhan, termasuk praktik judi online yang selama ini kerap berkedok game atau permainan.

Rasulullah saw. juga bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

"Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Mari kita berjudi', maka hendaklah ia bersedekah." (H.R. Bukhari)

Sekadar 'mengajak berjudi' saja sudah dianggap sebagai dosa yang harus ditebus dengan sedekah. Maka, bagaimana lagi dengan orang yang benar-benar melakukan judi?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas