Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam

Mahfud MD menanggapi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya apa yang diungkapkan adalah niat baik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam 2019 - 2024 Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam 2019 - 2024 Mahfud MD menanggapi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis  (18/12/2024).

Mahfud memandang pernyataan Prabowo tersebut merupakan ekspresi dari niat baik Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustasi.

Hal tersebut, lanjut dia, mengingat menurutnya masalah korupsi semakin lama, semakin membesar dan kasus-kasus yang ada tidak bisa ditangani dengan tuntas.

Oleh sebab itu menurutnya, pernyataan Prabowo harus dihargai. 

Namun menurut Mahfud MD usulan tersebut berisiko bila dijalankan.

Ia juga mempertanyakan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di antaranya asas akuntabilitas dan asas transparansi terkait usulan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024).

"Tetapi menurut saya itu berisiko ya. Kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam. Lalu asas pemerintahnya yang dua saja, menyangkut akuntabilitas, pertanggungjawabnya bagaimana? Siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar?" ujar Mahfud MD.

"Lalu asas transparansi juga bagaimana? Belum lagi bertentangan dengan Undang-Undang misalnya. Kalau bertentangan dengan undang-undang sih ya gampang dibuat undang-undang baru kan. Tetapi transparansi dan akuntabilitasnya nggak bisa dijamin. Dan belum tentu orang mengaku juga korupsi kan," lanjut dia.

Selain itu, Mahfud juga berbicara dua alternatif untuk membereskan masalah korupsi berdasarkan pengalaman negara-negara lain yang pernah diusulkannya pada medio 2003.

Alternatif pertama, kata dia, melalui lustration atau lustrasi.

"Satu, alternatif lustrasi seperti yang dilakukan oleh Latvia dan beberapa negara. Semua pejabat copot aja dulu dengan undang-undang. Diasumsikan pejabat yang eselon 2, 3 dan mantan menteri copot, nggak boleh berpolitik, nggak boleh di pemerintahan misalnya selama 5 tahun. Beres," ujar Mahfud.

"Itu alternatif pertama, itu namanya pemotongan generasi. Itu banyak di berbagai negara. Itu saya gagas ketika saya sebentar menjadi menteri kehakiman. Di akhir pemerintahan Gus Dur menjelang pembentukan kabinet Megawati ya," sambungnya.

Alternatif kedua, adalah kebijakan pengampunan (pardon).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas