Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Gedung BI, KPK Geledah Kantor OJK

Tessa mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Selain Gedung BI, KPK Geledah Kantor OJK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Dalam keterangannya pada Kuartal I OJK telah menunjukkan kinerja yang positif dalam rangka perbaikan kebijakan bidang ekonomi dan industri keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Pada 16 Desember 2024, tim penyidik telah menggeledah Kantor BI. 

Ternyata tiga hari berselang, penyidik KPK kemudian menggeledah Kantor OJK.

"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan pernggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia tanggal 16 Desember 2024 dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan, tanggal 19 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

"Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK," katanya.

Baca juga: Lagi, Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi

Tessa mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Berita Rekomendasi

Tessa bilang bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
 
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

"Dugaan penerimaan tersebut diduga terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 sampai dengan 2024," kata Tessa.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas