Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK: Pemberi Juga Dibidik, Peran Pejabat BI dan OJK dalam Skandal CSR DPR Terus Didalami

KPK tengah menyelisik peran para pejabat di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemilik program dan pemberi dana.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK: Pemberi Juga Dibidik, Peran Pejabat BI dan OJK dalam Skandal CSR DPR Terus Didalami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ISTRI POLISI — KPK memeriksa saksi Melissa B Darbang terkait kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam. Saksi diketahui sebagai istri seorang perwira polisi. 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)
  • KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka dari unsur legislatif saja, pihak pemberi juga dibidik
  • Pendalaman ke sisi hulu atau pemberi dana ini mutlak dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tidak berhenti pada penetapan tersangka dari unsur legislatif. 

Lembaga antirasuah kini tengah menyelisik peran para pejabat di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemilik program dan pemberi dana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman ke sisi hulu atau pemberi dana ini mutlak dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. 

Menurutnya penyidik membutuhkan gambaran utuh mengenai bagaimana mekanisme pencairan dana puluhan miliar rupiah tersebut bisa lolos dari pihak regulator keuangan kepada oknum anggota dewan.

"Agar lengkap dan betul-betul firm, pemeriksaan tidak hanya dari sisi DPR saja. Penyidik meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik programnya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Kronologi Kasus CSR BI

Kasus CSR BI dan OJK tahun 2025 adalah dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), dengan nilai miliaran rupiah.

  • Desember 2024: KPK mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK.
  • Agustus 2025: KPK resmi menetapkan Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai tersangka.
  • Juli–Desember 2025: KPK memeriksa pejabat tinggi BI dan OJK untuk mendalami mekanisme penyaluran dana.
  • Desember 2025: Terungkap dugaan aliran dana Rp3 miliar dari Satori ke anggota DPR Rajiv (NasDem) untuk meredam penyidikan.
  • Januari 2026: KPK belum menahan kedua tersangka, dengan alasan masih mematangkan berkas perkara.

Dugaan Barter Anggaran

Rekomendasi Untuk Anda

Fokus KPK pada peran pejabat BI dan OJK ini berkaitan erat dengan temuan penyidik mengenai dugaan kesepakatan bawah tangan antara regulator dan pengawasnya di Senayan. 

Berdasarkan konferensi pers penetapan tersangka sebelumnya, kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI dalam menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.

Sebelum persetujuan anggaran diketok, Panitia Kerja (Panja), yang di dalamnya termasuk tersangka Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), diduga menggelar rapat tertutup dengan pimpinan BI dan OJK. 

Dalam rapat tertutup itulah disepakati adanya jatah program sosial.

KPK mengendus adanya pola transaksional di mana BI memberikan kuota sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK memberikan jatah 18 hingga 24 kegiatan per tahun untuk masing-masing anggota Komisi XI. 

Kesepakatan ini diduga menjadi pelicin agar rencana anggaran BI dan OJK disetujui DPR.

"Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program ini. Mekanisme pengeluaran dana dari pihak regulator keuangan menjadi fokus pendalaman," ujar Budi.

Bukti Keseriusan KPK

Keseriusan KPK menyasar peran pejabat internal BI dan OJK telah terlihat dari rangkaian pemeriksaan saksi krusial, mulai dari Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta hingga Analis Senior Departemen Hukum OJK, Pratomo Anindito. 

Bahkan, penggeledahan ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah dilakukan pada akhir 2024 untuk mencari dokumen terkait persetujuan anggaran dan kuota CSR tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas