Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Pemberi Juga Dibidik, Peran Pejabat BI dan OJK dalam Skandal CSR DPR Terus Didalami

KPK tengah menyelisik peran para pejabat di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemilik program dan pemberi dana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK: Pemberi Juga Dibidik, Peran Pejabat BI dan OJK dalam Skandal CSR DPR Terus Didalami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ISTRI POLISI — KPK memeriksa saksi Melissa B Darbang terkait kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam. Saksi diketahui sebagai istri seorang perwira polisi. 

Di sisi lain, menjawab pertanyaan mengenai kapan dua tersangka utama, Heri Gunawan dan Satori, akan resmi ditahan, Budi memberikan sinyal bahwa upaya paksa tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berlangsung tidak hanya pemeriksaan saksi, namun juga melengkapi berkas dan penyitaan aset," kata Budi.

KPK mencatat total aliran dana yang diselewengkan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp28 miliar (Rp15,86 miliar diterima HG dan Rp12,52 miliar diterima ST).

Modusnya adalah menggunakan yayasan-yayasan fiktif atau terafiliasi yang dikelola tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka. 

Dana yang seharusnya untuk masyarakat itu kemudian diputar menjadi aset pribadi seperti tanah, bangunan, showroom, hingga kendaraan mewah.

Budi menegaskan, penundaan penahanan semata-mata strategi penyidik untuk memaksimalkan asset recovery. 

"Tim melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dan penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal pemulihan keuangan negara," sebutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas