Soal Kasus Judol Komdigi, Budi Arie Tegaskan Tak Pernah Buat Perintah untuk Lindungi Judi Online
Budi Arie Setiadi menegaskan, ia tak pernah melarang adanya pemblokiran situs judi online (judol) selama ia masih menjabat sebagai Menkominfo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi menegaskan, ia tak pernah melarang adanya pemblokiran situs judi online (judol) selama ia masih menjabat sebagai Menkominfo.
Tak hanya itu, Budi juga menekankan bahwa tak ada satupun situs judi online yang mendapatkan perlakuan khusus.
Atau mendapatkan privilege agar terhindar dari proses penghapusan atau takedown.
"Saya tidak pernah membuat deal atau perintah, baik lisan maupun tertulis, untuk melindungi judi online."
"Tidak ada satupun situs judi online yang saya larang untuk di-takedown," kata Budi dilansir Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Bahkan Budi menyebut bahwa ia sangat serius dalam memberantas judi online ini.
Sehingga Budi merasa tak ada indikasi apa pun yang bisa menyeretnya secara hukum dalam pusaran kasus judi online di Komdigi ini.
“Saya menteri yang sangat serius memberantas judi online. Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum,” terang Budi.
Penyidik Polri 7 Jam Telisik Keterangan Budi Arie di Kasus Judi Online
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan mantan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemeriksaan Budi berawal dari keterlibatan staf Kemenkominfo dalam mendukung aktivitas judi online.
Baca juga: Selesai Diperiksa Polisi, Budi Arie: Pemberantasan Judi Online Tugas Bersama
Penyidik meminta keterangan dari Budi Arie untuk mengungkap peran para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah diperiksa, Budi Arie keluar dari ruangan pemeriksaan dan menyapa awak media sekitar pukul 17.13 WIB.
Kepada wartawan usai proses pemeriksaan berlangsung di bawah penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Budi Arie buka suara.
"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," ujarnya.
Kedua, Budi menjelaskan persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan bersama.
"Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. Ketiga, terkait substansi keterangan yang saya silahkan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," kata Budi Arie.
Budi mengatakan selama dua jam diperiksa penyidik.
"Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online," ujar Budi.
"Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap," tambahnya.
Budi memberikan keterangan keterangan kepada awak media selama sekitar tiga menit.
Kemudian, Budi Arie masuk ke dalam mobil dan pergi dari Gedung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 17.20 WIB.
Baca juga: Budi Arie Sebut Pemberantasan Judi Online sebagai Tugas Bersama: Butuh Konsistensi, Keteguhan Hati
Kasus Dugaan Penerimaan Suap Menteri Budi Arie Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan suap terkait kasus penyalahgunaan kewenangan situs judi online Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap ini, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.
“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Usai Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Budi Arie: Berhenti Fitnah dan Framming
Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 - 2024,” tuturnya.
Baca juga: Budi Arie Mengaku Diskusi soal Pemberantasan Judi Online dengan Penyidik Bareskrim
Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 - 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam permintaan keterangan terhadap Budi Arie, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Wahyu Aji)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.